Kamis, April 16, 2009

Mengapa THR menjadi hak karyawan ?


Mengapa THR menjadi hak karyawan?
Misalkan Gaji per-bulan : Rp. 3 Juta
Maka Gaji per-minggu : Rp.750 Ribu.
(Sebulan ada 4 Minggu, sehingga 3 Juta dibagi 4 = 750 ribu)
Dalam setahun ada 52 minggu.

Gaji 1 tahun = 12 bulan x 3 Juta = 36.000.000
Gaji 1 tahun = Gaji 52 minggu = 52 x 750 Ribu = 39.000.000

------------ -------
Selisih = Rp 3.000.000
*) Rp. 3.000.000,- Inilah yang disebut THR atau gaji ke-13.

Makanya, jangan ge-er dulu bila memperoleh THR..., itu memang uang kita sendiri .

BEGITCHUUUUU CERITANYA!!!

0 komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Komentar Anda
U Comment ... I Follow
Berikan komentar anda dalam bentuk Saran/Kritik.
Sedikit atau banyak komentar anda, Penulis akan Following ke URL anda.
Lengkapi URL/identitas anda.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More