Setelah melakukan sweeping perokok di kawasan dilarang merokok (KDM) tahun lalu, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta akan menetapkan penegakan hukum kepada perokok ilegal di tujuh KDM.
Para pelanggar yang tertangkap nantinya akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Namun sanksi yang dikenakan tidak seperti yang diatur dalam Pergub No 75 tahun 2005, melainkan akan diatur oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hal ini sebagai bukti keseriusan Pemprov DKI Jakarta agar implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara berjalan maksimal.
Pekan lalu sekitar 100 petugas, mulai dari satpam hingga staf manajemen yang bekerja di tujuh KDM, yaitu tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, tempat ibadah, dan angkutan umum, sudah diberikan pengarahan mengenai petunjuk-petunjuk teknis pelaksanaan penegakan sanksi.
Sementara pekan depan akan dilakukan pelatihan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas sebagai satuan petugas (satgas) penegakan KDM.
Kemudian pada minggu keempat di bulan April, satgas ini akan turun ke lapangan untuk melakukan operasi yustisi atau razia terhadap perokok yang melanggar aturan. “Jadi akhir April sudah bisa langsung turun ke jalan untuk menegakkan kedua peraturan tersebut,” kata Peni Susanti, Kepala BPLHD DKI di Balaikota DKI, Rabu (15/4) kemarin.
Peni Susanti menyadari, perangkat besaran hukuman yang tertulis dalam Pergub No 75 tahun 2005 yaitu kurungan penjara 6 bulan dan denda RP 50 juta terlalu besar dan harus melalui proses yang cukup sulit. Karena itu, Peni sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk mengatur ketentuan sanksi denda dan kurungan penjara yang disesuaikan dalam sidang tindak pidana ringan. Sehingga kemungkinan besar, sanksi denda atau kurungan yang akan dikenakan bagi perokok ilegal tidak seberat aturan yang ada. Melainkan agak ringan agar bisa langsung dibayar oleh para pelanggar.
“Saya sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Senin (13/4). Koordinasi dilakukan supaya bisa ditentukan sanksi yang ringan tapi cukup memberatkan bagi pelanggar,” tambah dia. Semua ini dilakukan agar penegakan hukum di lapangan nantinya tidak sia-sia dan warga yang melanggar bisa kapok.
"Jadi akhir April sudah bisa langsung turun ke jalan untuk menegakkan kedua peraturan tersebut,” kata Peni Susanti, Kepala BPLHD DKI di Balaikota."
Terkait penerapan operasi yustisi KDM, Kepala Bagian Penegakan Hukum BPLHD DKI, Ridwan Panjaitan, menjelaskan, saat ini sudah melakukan pelatihan terhadap 196 petugas satgas penegakan KDM. Satgas yang terdiri dari unsur Satpol PP dan Polisi ini akan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap pelanggran KDM. Pada akhir April akan ditempatkan dua orang satgas antirokok di satu kantor pemerintahan untuk memantau penerapan Perda dan Pergub itu.
Untuk pembatasan penjualan rokok di kawasan dilarang merokok, Ridwan belum bisa memastikan bisa atau tidaknya. Pasalnya Pemprov DKI belum membicarakan masalah tersebut sehingga tindakan itu masih dibebaskan.
Berdasarkan survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) di 110 kantor pemerintahan, baik pusat maupun daerah di Ibukota, didapati sebanyak 36,9 persen pegawai di kantor pemerintahan itu melanggar kawasan KDM. Sementara 32,1 persen petugas keamanan dan 31 persen pengunjung juga turut melanggar.
Salah satu anggota FAKTA, Tubagus Haryo Karbyanto, mengatakan, penegakan kawasan dilarang merokok memang terbentur proses penegakan hukum. Pasalnya, para pelanggar KDM berani melanggar lantaran mereka berkeyakinan tidak akan ada sanksi atas aksi pelanggaran yang dilakukan. Dia menjelaskan, penelitian mendapati, pengunjung yang melanggar dengan alasan tidak ada sanksi mencapai 31 persen, sementara pegawai 49,2 persen, dan petugas keamanan 36 persen.
Sedangkan Asisten Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) DKI Jakarta, Effendi Anas, mengatakan, temuan YLKI dan Fakta bahwa pelanggar KDM banyak dilakukan pegawai kantor pemerintahan, akan dijadikan masukan dalam upaya penegakan hukum areal bebas asap rokok tersebut. Dia mengungkapkan, Pemprov DKI akan melakukan konsolidasi manajemen persidangan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar KDM.
Mantan Walikota Jakarta Utara itu menjanjikan penegakan hukum. Bukan hanya dilakukan terhadap pelanggaran perorangan, tapi juga penanggung jawab dan pengelola gedung. “Disain penegakan hukumnya akan mengarah pada terapi hukum. Apabila, mengabaikan KDM , maka diancam kurungan enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta,” kata Effendi Anas.
Bagi penanggung jawab di kantor pemerintahan daerah yang didapati banyaknya terjadi pelangaran terhadap KDM, maka dia akan meminta Gubernur DKI Jakarta memberikan hukuman sanksi administratif, selain sanksi pidana.
Sumber berita : [bjkt/cha/www.hidayatullah.com]
0 komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Komentar Anda
U Comment ... I Follow
Berikan komentar anda dalam bentuk Saran/Kritik.
Sedikit atau banyak komentar anda, Penulis akan Following ke URL anda.
Lengkapi URL/identitas anda.